Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Cepat dan Jelas
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sekarang, pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online, sehingga semakin memudahkan masyarakat. Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui HP atau smartphone Anda. Berikut adalah langkah-langkah cara daftar NPWP online lewat HP:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP untuk WNI.
- KITAS/KITAP dan paspor untuk WNA.
- Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Usaha untuk yang bekerja secara mandiri.
2. Akses Situs Resmi Pajak
Langkah pertama adalah membuka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui browser di HP Anda. Ikuti langkah berikut:
- Buka browser di HP Anda (misalnya, Chrome atau Safari).
- Masukkan alamat situs https://ereg.pajak.go.id.
- Setelah halaman situs terbuka, pilih menu Daftar untuk memulai proses pendaftaran.
3. Buat Akun Baru
Jika Anda belum pernah mendaftar sebelumnya, Anda perlu membuat akun baru. Berikut caranya:
- Klik Daftar untuk membuat akun.
- Isi data yang diminta seperti alamat email aktif dan nomor HP.
- Setelah selesai, cek email untuk melakukan verifikasi akun. Anda akan menerima email dari DJP yang berisi tautan verifikasi.
- Klik tautan verifikasi tersebut.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah akun terverifikasi, Anda bisa login ke sistem DJP Online dan mulai mengisi formulir pendaftaran NPWP. Data yang perlu diisi antara lain:
- Data pribadi seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, dan status pekerjaan.
- Alamat domisili yang sesuai dengan KTP.
- Data pekerjaan dan sumber penghasilan.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP atau surat keterangan kerja. Dokumen-dokumen ini harus difoto atau discan terlebih dahulu agar bisa diunggah melalui sistem.
6. Kirim Pengajuan
Setelah semua data diisi dan dokumen terunggah, Anda bisa mengirim pengajuan. Anda akan menerima email konfirmasi bahwa pendaftaran NPWP sedang diproses. Proses verifikasi bisa memakan waktu beberapa hari.
7. Terima NPWP
Jika pengajuan disetujui, NPWP akan dikirimkan langsung ke alamat email Anda dalam bentuk e-NPWP. Anda juga bisa mengecek status pengajuan melalui situs DJP Online.
Tips Penting:
Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi. Gunakan alamat email yang aktif untuk menerima konfirmasi dan informasi terkait pendaftaran.
Kesimpulan
Proses pendaftaran NPWP secara online melalui HP sangat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa melakukan pendaftaran NPWP secara praktis dan cepat.
Daftar Pustaka
- Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Cara Daftar NPWP Online. Diakses dari https://ereg.pajak.go.id.
- Pemerintah Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Belum ada Komentar untuk " Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Cepat dan Jelas"
Posting Komentar